Selasa, 26 Mei 2009

VERZET

adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.

Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet / Perlawanan :
a.dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (pasal 129 (2) HIR

b.Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR ; apabila yang ditegur itu datang menghadap

c.Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26).


Perlawanan terhadap Verstek, bukan perkara baru
Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat(Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 407).


Pemeriksaan Perlawanan (Verzet) ;
A.Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.
Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut :
Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan / penggugat asal.
Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.
Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru.
Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, PN yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.

B. Surat Perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan.
Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PN, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 409 - 410).


Beban Pembuktian dalam Putusan Verzet / Perlawanan :
a.Yang lebih dulu memberi alat-alat pembuktian adalah Terlawan sebagai Penggugat asal.(sema No.9/1964 tgl 13-04-1964, Retno Wulan SH. hal 26).

b.Dalam pemeriksaan, oleh karena kedudukan para pihak tidak berubah maka pihak penggugatlah (terlawan) yang harus memulai dengan pembuktian (Sudikno SH. hal 86)

c.Cara pembuktian perkara verzet ialah bukti-bukti tertulis cukup dikonfirmasikan kepada Pelawan, sedangkan bukti saksi-saksi dibacakan keterangan saksi terdahulu yang ditulis dalam berita acara dan tidak mesti dihadirkan dalam sidang. (permasalahan dan pemecahan hukum yustisial tahun 1999/2000, hal 43)


Putusan Perlawanan
A. Putusan verzet merupakan produk kedua.
Ditinjau dari segi upaya hukum, verzet menurut pasal 129 ayat (1) HIR merupakan upaya perlawanan terhadap putusan Verstek. Berarti putusan verzek yang dijatuhkan pengadilan, merupakan koreksi terhadap putusan verstek. Dengan begitu, jika tergugat mengajukan verzet terhadap putusan verstek, PN harus memeriksa dan menilai apakah putusan verstek yang dijatuhkan sudah tepat atau tidak. Tepat atau tidaknya putusan verstek tersebut, dinilai dan dipertimbangkan PN dalam putusan verzet.

B. Bentuk putusan verzet.
a.Verzet tidak dapat diterima
apabila tenggang waktu mengajukan verzet telah dilampaui.

b.Menolak verzet atau perlawanan
Apabila pelawan sebagai tergugat asal tidak mampu melumpuhkan kebenaran dalil gugatan terlawan sebagai penggugat asal, berarti pendapat dan pertimbangan yang terkandung dalam putusan verstek adalah tepat dan benar, karena itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

c.Mengabulkan perlawanan.
Apabila : - Terlawan sebagai penggugat asal, tidak mampu membuktikan dalil gugatan.
- Gugatan terlawan / penggugat asal cacat formil. (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal 409 - 410).


Catatan ;
Domisili / tempat tinggal / tempat Tergugat adalah tempat dimana seseorang secara resmi telah menetap dan dimana ia harus dicari untuk kepentingannya, petunjuk kearah itu kalau orang tersebut tercatat sebagai penduduk. (Subekti SH. hal 23)

Tempat tinggal seseorang adalah tempat dimana seseorang menempatkan pusat kediamannya, untuk lebih jelas dapat dilihat dari KTP nya (dimana seseorang berdiam dan tercatat sebagai penduduk). (Retno Wulan SH. hal 9 dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek).
oleh: PARDOSI,S.H.