Selasa, 26 Mei 2009

VERZET

adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.

Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet / Perlawanan :
a.dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (pasal 129 (2) HIR

b.Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR ; apabila yang ditegur itu datang menghadap

c.Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26).


Perlawanan terhadap Verstek, bukan perkara baru
Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat(Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 407).


Pemeriksaan Perlawanan (Verzet) ;
A.Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula.
Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut :
Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan / penggugat asal.
Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.
Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru.
Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, PN yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.

B. Surat Perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugatan.
Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PN, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap,Hukum acara Perdata, hal 409 - 410).


Beban Pembuktian dalam Putusan Verzet / Perlawanan :
a.Yang lebih dulu memberi alat-alat pembuktian adalah Terlawan sebagai Penggugat asal.(sema No.9/1964 tgl 13-04-1964, Retno Wulan SH. hal 26).

b.Dalam pemeriksaan, oleh karena kedudukan para pihak tidak berubah maka pihak penggugatlah (terlawan) yang harus memulai dengan pembuktian (Sudikno SH. hal 86)

c.Cara pembuktian perkara verzet ialah bukti-bukti tertulis cukup dikonfirmasikan kepada Pelawan, sedangkan bukti saksi-saksi dibacakan keterangan saksi terdahulu yang ditulis dalam berita acara dan tidak mesti dihadirkan dalam sidang. (permasalahan dan pemecahan hukum yustisial tahun 1999/2000, hal 43)


Putusan Perlawanan
A. Putusan verzet merupakan produk kedua.
Ditinjau dari segi upaya hukum, verzet menurut pasal 129 ayat (1) HIR merupakan upaya perlawanan terhadap putusan Verstek. Berarti putusan verzek yang dijatuhkan pengadilan, merupakan koreksi terhadap putusan verstek. Dengan begitu, jika tergugat mengajukan verzet terhadap putusan verstek, PN harus memeriksa dan menilai apakah putusan verstek yang dijatuhkan sudah tepat atau tidak. Tepat atau tidaknya putusan verstek tersebut, dinilai dan dipertimbangkan PN dalam putusan verzet.

B. Bentuk putusan verzet.
a.Verzet tidak dapat diterima
apabila tenggang waktu mengajukan verzet telah dilampaui.

b.Menolak verzet atau perlawanan
Apabila pelawan sebagai tergugat asal tidak mampu melumpuhkan kebenaran dalil gugatan terlawan sebagai penggugat asal, berarti pendapat dan pertimbangan yang terkandung dalam putusan verstek adalah tepat dan benar, karena itu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

c.Mengabulkan perlawanan.
Apabila : - Terlawan sebagai penggugat asal, tidak mampu membuktikan dalil gugatan.
- Gugatan terlawan / penggugat asal cacat formil. (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal 409 - 410).


Catatan ;
Domisili / tempat tinggal / tempat Tergugat adalah tempat dimana seseorang secara resmi telah menetap dan dimana ia harus dicari untuk kepentingannya, petunjuk kearah itu kalau orang tersebut tercatat sebagai penduduk. (Subekti SH. hal 23)

Tempat tinggal seseorang adalah tempat dimana seseorang menempatkan pusat kediamannya, untuk lebih jelas dapat dilihat dari KTP nya (dimana seseorang berdiam dan tercatat sebagai penduduk). (Retno Wulan SH. hal 9 dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek).
oleh: PARDOSI,S.H.

Rabu, 20 Mei 2009

Contoh GUGATAN CERAI

Sidoarjo, 16 Mei 2009

Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo

Perihal : GUGATAN CERAI


Menyampaikan dengan hormat
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
H. PERNANDO P. PARDOSI, S.H., Advokat pada Law Office “PARDOSI & PARTNERS” berkantor di Larangan Mega Asri Blok C-61 Sidoarjo, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili : PUTRI AYU BANGET, swasta, bertempat tinggal di Jalan Tanpa Nama No. 13 Sidoarjo, demikian berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bermaterai cukup, terlampir, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini PENGGUGAT mengajukan gugatan cerai terhadap: PUTRA GAGAH SEKALI, swasta, bertempat tinggal di Jalan Tanpa Nama No. 13 Sidoarjo, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun alasan-alasan gugatan cerai ini diajukan adalah sebagai berikut:

1.Bahwa Penggugat telah melangsungkan perkawinan dengan Tergugat di Sidoarjo pada tanggal 13 Maret 2006, Perkawinan tersebut telah dicatatkan/didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sidoarjo, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. …/2006 tertanggal 13 Maret 2006;

2.Bahwa semula perkawinan Penggugat dan Tergugat dapat hidup dengan harmonis dan bahagia, sebagaimana layaknya pasangan suami-isteri, hingga melahirkan 1 (satu) orang anak (keturunan) yaitu : Tampan Sekali (1 Tahun), laki-laki, lahir di Sidoarjo, tanggal 13 Maret 2007;

3.Bahwa keharmonisan dan kebahagiaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat ternyata tidak bertahan lama, oleh karena sejak akhir tahun 2008, Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran dan perselisihan terus-menerus yang disebabkan banyak hal, antara lain sikap Tergugat sebagai suami yang tidak bijaksana, suka mencari-cari kesalahan Penggugat tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami yang wajib memberikan biaya hidup bagi anak dan isterinya;

4.Bahwa menghadapi sikap Tergugat diatas, sebelumnya Penggugat selalu bersikap sabar dan mengalah, berusaha menuruti kemauan Tergugat sesuai dengan kewajiban seorang isteri serta berusaha menasehati Tergugat. Namun, nasehat yang diberikan oleh Penggugat tidak membuat Tergugat lebih baik, justru pertengkaran dan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat semakin kerap terjadi dan semakin parah sejak awal 2009sampai dengan gugatan ini diajukan;

5.Bahwa terhadap kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat tersebut diatas, pihak keluarga Penggugat dan Tergugat telah berulangkali menasehati dan mendamaikan Penggugat dan Tergugat, namun sampai dengan gugatan ini diajukan tidak juga berhasil didamaikan;

6.Bahwa berdasarkan fakta diatas, kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran dan perselisihan terus menerus, yang tidak memungkinkan lagi untuk hidup rukun dan damai sebagaimana layaknya suami isteri, oleh karenanya perkawinan Penggugat dan Tergugat secara hukum dapat dinyatakan putus karena perceraian, sesuai dengan ketentuan pasal 38 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 19 ( f ) Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

7.Bahwa oleh karena anak (keturunan) antara Penggugat dengan Tergugat masih kecil, maka adalah tepat dan benar apabila Penggugat ditetapkan sebagai wali ibu atas anak yang masih kecil tersebut. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI No. 27/K/Pdt/1993 tanggal 30 Agustus 1983 yang antara lain menyebutkan bahwa : “anak-anak yang masih kecil berada dibawah asuhan ibunya”.

8.Bahwa oleh karena Penggugat adalah sebagai wali ibu, maka adalah tepat dan benar apabila Tergugat dihukum untuk membayar biaya hidup dan perawatan anaknya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) / bulan melalui Penggugat sampai anak tersebut dewasa, yang harus dibayarkan oleh Tergugat pada setiap awal bulan;


Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, maka dengan segala kerendahan hati sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:


1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan di Sidoarjo sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. …/2006 tertanggal 13 Maret 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sidoarjo putus karena perceraian;

3.Menetapkan Penggugat sebagai wali ibu atas anak bernama Tampan Sekali (1 Tahun), laki-laki, lahir di Sidoarjo, tanggal 13 Maret 2007;

4.Menghukum Penggugat membayar biaya hidup dan perawatan anak sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) / bulan melalui Penggugat sampai anak tersebut dewasa, yang harus dibayarkan oleh Tergugat pada setiap awal bulan;

5.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengirimkan salinan turunan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mencoret dari daftar register perkawinan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;

6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex Aequo et Bono ).

Terima kasih.

Law Office “PARDOSI & PARTNERS”
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat,


H. PERNANDO P. PARDOSI, S.H.

PERKAWINAN

Pengertian:
Perkawinan menurut Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah : "Ikatan lahir batin antara pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa".
Ikatan lahir adalah hubungan formal yang dapat dilihat karena dibentuk menurut undang-undang, hubungan mana mengikat kedua pihak dan pihak lain dalam masyarakat. Ikatan batin adalah hubungan yang tidak formal yang dibentuk dengan kemauan bersama yang sungguh-sungguh, yang mengikat kedua pihak saja.

Dan Pasal 2 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, menyatakan "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Jadi perkawinan sah apabila dilakukan menurut satu hukum agama, artinya pihak yang akan kawin menganut agama yang sama. Jika berlainan agama, maka salah satunya ikut menganut agama pihak lainnya agar perkawinan dapat dilangsungkan atau para pihak melangsungkan perkawinan berdasarkan hukum satu agama.


Syarat-syarat perkawinan:
1.Sepakat kedua calon mempelai tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga, hal ini untuk mencegah kisah Siti Nurbaya terulang.
2.Umur 21 tahun. Kalau belum harus mendapat ijin kedua orang tua, atau orang tua yang masih hidup.

Akta Perkawinan:
(merupakan syarat formil atau syarat administrasi)
Akta Perkawinan adalah akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan (Kantor Catatan Sipil) yang membuktikan secara pasti dan sah tentang Pencatatan Perkawinan seseorang setelah adanya perkawinan menurut agama dan kepercayaannya.
Pencatatan Perkawinan dapat dilakukan Kantor Catatan Sipil (Kantor Catatan Sipil hanya bertindak sebagai Lembaga Pencatat Perkawinan bagi mereka yang beragama Non Islam dan Campuran) setelah adanya perkawinan menurut Agama dan Kepercayaannya masing-masing (Psl. 2 ayat 1 UU No. 1/1974).
Suatu perkawinan penting untuk dicatatkan, oleh karena perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, dimana Perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal salah satu calon mempelai, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah oleh negara.


Perjanjian Perkawinan:
(Pasal 29 UU No. 1 tahun 1974)
Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh suami istri untuk mengatur akibat  perkawinan mengenai harta kekayaan. Perjanjian ini dibuat untuk mengadakan penyimpangan tentang persatuan harta kekayaan sebagaimana tersebut dalam KUHPerdata. Karena sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian perkawinan, perbandingan hak istri dan suami atas harta bersama adalah 1:1.
Perjanjian perkawinan dilakukan sebelum menikah atau pada saat pernikahan dilangsungkan, setelah menikah tidak mungkin lagi untuk membuat perjanjian perkawinan. Oleh karena itu Perjanjian perkawinan harus didaftarkan bersamaan dengan Pencatatan Perkawinan ke Kantor Catatan Sipil. Apabila Perjanjian perkawinan tidak disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, maka perjanjian itu dianggap tidak pernah ada.
Isi perjanjian perkawinan biasanya tentang pemisahan harta kekayaan dan Tentang pemisahan utang, tetapi tidak terbatas pada 2 hal tersebut, tergantung pada para pihak yang membuat, selama tidak bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan.
Perjanjian perkawinan menjadi ”aneh” bagi sebagian orang Indonesia, karena biasanya pasangan yang akan menikah tidak pernah memikirkan persoalan mengenai harta bawaan masing-masing pihak serta harta bersama dan harta milik yang didapat setelah perkawinan karena pada awal perkawinan tidak ada pasangan yang berpikir untuk bercerai.
Akan tetapi dengan semakin bertambahnya angka perceraian di Indonesia, keinginan orang untuk membuat perjanjian pra nikah juga berkembang.


Perceraian:
Perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa, akan tetapi hal tersebut tidak selalu tercapai. Hal ini disadari oleh pembuat undang-undang, sehingga tentang putusnya perkawinan karena perceraian juga diatur dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 39 ayat (2) menyatakan “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri”.

Minggu, 10 Mei 2009

Contoh Surat Kuasa Khusus;

S U R A T K U A S A

Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : OLENG SUGI. --------------------------------------------
Pekerjaan : Karyawan PT. OLENG ALING. ---------------------------
Beralamat : Jalan Karang Kuring No. 31 Surabaya. ---------------

Yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domicillie) dikantor kuasanya tersebut dibawah ini, dengan ini memberi kuasa dengan hak substitutie (pelimpahan), k e p a d a :----------------

1. H. PERNANDO P. PARDOSI, S.H.
2. GABRIEL, S.H.
PARA ADVOKAT pada LAW OFFICE “ PARDOSI & PARTNERS” yang berkantor di Larangan Mega Asri Blok C-61 Sidoarjo, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama.----------------

--------------------------K H U S U S----------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa : bertindak selaku PENGGUGAT untuk membuat dan menandatangani serta mengajukan gugatan tentang Pemutusan Hubungan Kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap : PT. OLENG ALING, beralamat di Jalan Mangga Manis No. 13 Surabaya, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT. ------------------------------

Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, menghadap instansi Pemerintah/Swasta, Kepolisian/Militer yang berwenang lainnya, meminta, memberikan, menyanggah keterangan/jawaban secara lisan/tertulis, mengadakan perdamaian didalam/diluar Pengadilan, menandatangani akta perdamaian atau menolaknya, mengajukan/menolak surat bukti, saksi-saksi dan atau alat pembuktian lainnya, dan pada akhirnya mengajukan kesimpulan/tidak mengajukan kesimpulan, mohon putusan, turunan putusan dan mohon supaya putusan dijalankan, menerima, menolak putusan, mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi, mengajukan memori, kontra memori kasasi, menghadap Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial / Mahkamah Agung R.I di Jakarta, mengajukan, menolak alat-alat bukti baru, menghadiri persidangan-persidangan, serta pendek kata penerima surat kuasa ini diberikan hak dan wewenang melakukan segala perbuatan hukum lain yang satu-persatu tidak tercantum dalam surat kuasa ini namun bersifat menguntungkan Pemberi Kuasa dan diperkenankan oleh hukum yang berlaku

-----------------------------------------------SIDOARJO, 17 April 2009
Penerima kuasa, ------------------------------Pemberi kuasa,

----------------------------------------------TTD diatas
----------------------------------------------Materai Rp.6000


H. PERNANDO P. PARDOSI. S.H. ----------------OLENG SUGI


GABRIEL,S.H

PERHITUNGAN KOMPENSASI PHK.

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Misalnya:
Masa Kerja 8 Tahun
Upah / bulan Rp. 1.500.000,-
1 (satu) kali ketentuan =
Pesangon (Pasal 156 ayat (2))
9 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 13.500.000,-
Penghargaan masa kerja (Pasal 156 ayat (3))
3 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 4.500.000,-
Penggantian Hak (Pasal 156 ayat (4) huruf (c))
15 % x Rp. 18.000.000,- = Rp. 2.700.000,-
Cuti tahunan yg belum diambil dan belum gugur (Pasal 156 ayat (4) huruf (a)) = Rp. …………………………
Ongkos pulang ketempat dimana buruh diterima bekerja (Pasal 156 ayat (4) huruf (b)) = Rp. ……………….
Hal-hal lain yg ditetapkan dalam peraturan perusahaan = ………………
2 (dua) kali ketentuan =
Pesangon (Pasal 156 ayat (2))
2 x 9 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 27.000.000,-
Penghargaan masa kerja (Pasal 156 ayat (3))
1 x 3 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 4.500.000,-
Penggantian Hak (Pasal 156 ayat (4) huruf (c))
15 % x Rp. 31.500.000,- = Rp. 4.725..000,-
Cuti tahunan yg belum diambil dan belum gugur (Pasal 156 ayat (4) huruf (a)) = Rp. …………………………
Ongkos pulang ketempat dimana buruh diterima bekerja (Pasal 156 ayat (4) huruf (b)) = Rp. ……………….
Hal-hal lain yg ditetapkan dalam peraturan perusahaan = ………………