Rabu, 20 Mei 2009

PERKAWINAN

Pengertian:
Perkawinan menurut Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah : "Ikatan lahir batin antara pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa".
Ikatan lahir adalah hubungan formal yang dapat dilihat karena dibentuk menurut undang-undang, hubungan mana mengikat kedua pihak dan pihak lain dalam masyarakat. Ikatan batin adalah hubungan yang tidak formal yang dibentuk dengan kemauan bersama yang sungguh-sungguh, yang mengikat kedua pihak saja.

Dan Pasal 2 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, menyatakan "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Jadi perkawinan sah apabila dilakukan menurut satu hukum agama, artinya pihak yang akan kawin menganut agama yang sama. Jika berlainan agama, maka salah satunya ikut menganut agama pihak lainnya agar perkawinan dapat dilangsungkan atau para pihak melangsungkan perkawinan berdasarkan hukum satu agama.


Syarat-syarat perkawinan:
1.Sepakat kedua calon mempelai tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga, hal ini untuk mencegah kisah Siti Nurbaya terulang.
2.Umur 21 tahun. Kalau belum harus mendapat ijin kedua orang tua, atau orang tua yang masih hidup.

Akta Perkawinan:
(merupakan syarat formil atau syarat administrasi)
Akta Perkawinan adalah akta otentik yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan (Kantor Catatan Sipil) yang membuktikan secara pasti dan sah tentang Pencatatan Perkawinan seseorang setelah adanya perkawinan menurut agama dan kepercayaannya.
Pencatatan Perkawinan dapat dilakukan Kantor Catatan Sipil (Kantor Catatan Sipil hanya bertindak sebagai Lembaga Pencatat Perkawinan bagi mereka yang beragama Non Islam dan Campuran) setelah adanya perkawinan menurut Agama dan Kepercayaannya masing-masing (Psl. 2 ayat 1 UU No. 1/1974).
Suatu perkawinan penting untuk dicatatkan, oleh karena perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, dimana Perkawinan dilangsungkan atau ditempat tinggal salah satu calon mempelai, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah oleh negara.


Perjanjian Perkawinan:
(Pasal 29 UU No. 1 tahun 1974)
Perjanjian Perkawinan adalah perjanjian yang dibuat oleh suami istri untuk mengatur akibat  perkawinan mengenai harta kekayaan. Perjanjian ini dibuat untuk mengadakan penyimpangan tentang persatuan harta kekayaan sebagaimana tersebut dalam KUHPerdata. Karena sepanjang tidak ditentukan dalam perjanjian perkawinan, perbandingan hak istri dan suami atas harta bersama adalah 1:1.
Perjanjian perkawinan dilakukan sebelum menikah atau pada saat pernikahan dilangsungkan, setelah menikah tidak mungkin lagi untuk membuat perjanjian perkawinan. Oleh karena itu Perjanjian perkawinan harus didaftarkan bersamaan dengan Pencatatan Perkawinan ke Kantor Catatan Sipil. Apabila Perjanjian perkawinan tidak disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, maka perjanjian itu dianggap tidak pernah ada.
Isi perjanjian perkawinan biasanya tentang pemisahan harta kekayaan dan Tentang pemisahan utang, tetapi tidak terbatas pada 2 hal tersebut, tergantung pada para pihak yang membuat, selama tidak bertentangan dengan hukum, agama, kesusilaan.
Perjanjian perkawinan menjadi ”aneh” bagi sebagian orang Indonesia, karena biasanya pasangan yang akan menikah tidak pernah memikirkan persoalan mengenai harta bawaan masing-masing pihak serta harta bersama dan harta milik yang didapat setelah perkawinan karena pada awal perkawinan tidak ada pasangan yang berpikir untuk bercerai.
Akan tetapi dengan semakin bertambahnya angka perceraian di Indonesia, keinginan orang untuk membuat perjanjian pra nikah juga berkembang.


Perceraian:
Perkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa, akan tetapi hal tersebut tidak selalu tercapai. Hal ini disadari oleh pembuat undang-undang, sehingga tentang putusnya perkawinan karena perceraian juga diatur dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 39 ayat (2) menyatakan “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri”.