Minggu, 10 Mei 2009

PERHITUNGAN KOMPENSASI PHK.

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Misalnya:
Masa Kerja 8 Tahun
Upah / bulan Rp. 1.500.000,-
1 (satu) kali ketentuan =
Pesangon (Pasal 156 ayat (2))
9 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 13.500.000,-
Penghargaan masa kerja (Pasal 156 ayat (3))
3 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 4.500.000,-
Penggantian Hak (Pasal 156 ayat (4) huruf (c))
15 % x Rp. 18.000.000,- = Rp. 2.700.000,-
Cuti tahunan yg belum diambil dan belum gugur (Pasal 156 ayat (4) huruf (a)) = Rp. …………………………
Ongkos pulang ketempat dimana buruh diterima bekerja (Pasal 156 ayat (4) huruf (b)) = Rp. ……………….
Hal-hal lain yg ditetapkan dalam peraturan perusahaan = ………………
2 (dua) kali ketentuan =
Pesangon (Pasal 156 ayat (2))
2 x 9 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 27.000.000,-
Penghargaan masa kerja (Pasal 156 ayat (3))
1 x 3 x Rp. 1.500.000,- = Rp. 4.500.000,-
Penggantian Hak (Pasal 156 ayat (4) huruf (c))
15 % x Rp. 31.500.000,- = Rp. 4.725..000,-
Cuti tahunan yg belum diambil dan belum gugur (Pasal 156 ayat (4) huruf (a)) = Rp. …………………………
Ongkos pulang ketempat dimana buruh diterima bekerja (Pasal 156 ayat (4) huruf (b)) = Rp. ……………….
Hal-hal lain yg ditetapkan dalam peraturan perusahaan = ………………