Rabu, 20 Mei 2009

Contoh GUGATAN CERAI

Sidoarjo, 16 Mei 2009

Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo

Perihal : GUGATAN CERAI


Menyampaikan dengan hormat
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
H. PERNANDO P. PARDOSI, S.H., Advokat pada Law Office “PARDOSI & PARTNERS” berkantor di Larangan Mega Asri Blok C-61 Sidoarjo, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili : PUTRI AYU BANGET, swasta, bertempat tinggal di Jalan Tanpa Nama No. 13 Sidoarjo, demikian berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bermaterai cukup, terlampir, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.

Dengan ini PENGGUGAT mengajukan gugatan cerai terhadap: PUTRA GAGAH SEKALI, swasta, bertempat tinggal di Jalan Tanpa Nama No. 13 Sidoarjo, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun alasan-alasan gugatan cerai ini diajukan adalah sebagai berikut:

1.Bahwa Penggugat telah melangsungkan perkawinan dengan Tergugat di Sidoarjo pada tanggal 13 Maret 2006, Perkawinan tersebut telah dicatatkan/didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sidoarjo, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. …/2006 tertanggal 13 Maret 2006;

2.Bahwa semula perkawinan Penggugat dan Tergugat dapat hidup dengan harmonis dan bahagia, sebagaimana layaknya pasangan suami-isteri, hingga melahirkan 1 (satu) orang anak (keturunan) yaitu : Tampan Sekali (1 Tahun), laki-laki, lahir di Sidoarjo, tanggal 13 Maret 2007;

3.Bahwa keharmonisan dan kebahagiaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat ternyata tidak bertahan lama, oleh karena sejak akhir tahun 2008, Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran dan perselisihan terus-menerus yang disebabkan banyak hal, antara lain sikap Tergugat sebagai suami yang tidak bijaksana, suka mencari-cari kesalahan Penggugat tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami yang wajib memberikan biaya hidup bagi anak dan isterinya;

4.Bahwa menghadapi sikap Tergugat diatas, sebelumnya Penggugat selalu bersikap sabar dan mengalah, berusaha menuruti kemauan Tergugat sesuai dengan kewajiban seorang isteri serta berusaha menasehati Tergugat. Namun, nasehat yang diberikan oleh Penggugat tidak membuat Tergugat lebih baik, justru pertengkaran dan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat semakin kerap terjadi dan semakin parah sejak awal 2009sampai dengan gugatan ini diajukan;

5.Bahwa terhadap kondisi rumah tangga Penggugat dan Tergugat tersebut diatas, pihak keluarga Penggugat dan Tergugat telah berulangkali menasehati dan mendamaikan Penggugat dan Tergugat, namun sampai dengan gugatan ini diajukan tidak juga berhasil didamaikan;

6.Bahwa berdasarkan fakta diatas, kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering terjadi pertengkaran dan perselisihan terus menerus, yang tidak memungkinkan lagi untuk hidup rukun dan damai sebagaimana layaknya suami isteri, oleh karenanya perkawinan Penggugat dan Tergugat secara hukum dapat dinyatakan putus karena perceraian, sesuai dengan ketentuan pasal 38 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 19 ( f ) Peraturan Pemerintah RI No. 19 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

7.Bahwa oleh karena anak (keturunan) antara Penggugat dengan Tergugat masih kecil, maka adalah tepat dan benar apabila Penggugat ditetapkan sebagai wali ibu atas anak yang masih kecil tersebut. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI sebagai berikut :
Putusan Mahkamah Agung RI No. 27/K/Pdt/1993 tanggal 30 Agustus 1983 yang antara lain menyebutkan bahwa : “anak-anak yang masih kecil berada dibawah asuhan ibunya”.

8.Bahwa oleh karena Penggugat adalah sebagai wali ibu, maka adalah tepat dan benar apabila Tergugat dihukum untuk membayar biaya hidup dan perawatan anaknya sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) / bulan melalui Penggugat sampai anak tersebut dewasa, yang harus dibayarkan oleh Tergugat pada setiap awal bulan;


Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, maka dengan segala kerendahan hati sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:


1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan di Sidoarjo sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. …/2006 tertanggal 13 Maret 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sidoarjo putus karena perceraian;

3.Menetapkan Penggugat sebagai wali ibu atas anak bernama Tampan Sekali (1 Tahun), laki-laki, lahir di Sidoarjo, tanggal 13 Maret 2007;

4.Menghukum Penggugat membayar biaya hidup dan perawatan anak sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) / bulan melalui Penggugat sampai anak tersebut dewasa, yang harus dibayarkan oleh Tergugat pada setiap awal bulan;

5.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mengirimkan salinan turunan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mencoret dari daftar register perkawinan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Sidoarjo;

6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU apabila Pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex Aequo et Bono ).

Terima kasih.

Law Office “PARDOSI & PARTNERS”
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat,


H. PERNANDO P. PARDOSI, S.H.