Senin, 23 Maret 2009

Hukum Perburuhan

undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah sebuah undang-undang yang dibuat untuk melindungi para pekerja di Indonesia. Hal ini terlihat jelas dari judul UU tersebut, akan tetapi pada prakteknya UU tersebut tidak menjamin hak pekerja. Kita ambil contoh dalam proses PHK, UU tersebut justru mempersulit pekerja atas hak yang seharusnya diterima karena harus melalui proses persidangan yang panjang. Batas waktu yang diberikan UU No. 2 Tahun 2004 untuk menyelesaikan suatu perselisihan sulit dipraktekkan, sehingga pekerja yang menggugat haknya melalui PHI akan menunggu lama untuk mendapatkannya.