Rabu, 09 April 2025

Contoh Memori Peninjauan Kembali

Kepada yang terhormat,

Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 - 13

Di

J A K A R T A

 

Melalui :

Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo

di-

S I D O A R J O

 

 

Perihal :  MEMORI PENINJAUAN KEMBALI

             Terhadap Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 0000 K/Pdt/2022., tanggal 00 November 0000 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 00/PDT/0000/PT.SBY., tanggal 00 Pebruari 0000 jo. Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 000/Pdt.G/0000/PN.Sda., tanggal 00 Nopember 0000;

 

 

Menyampaikan dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

--- HENRY PERNANDO P. PARDOSI, SH. ---

Advokat pada Law Office “PARDOSI & PARTNERS” yang beralamat di Rukan  Citra  Sentosa  Mandiri  Blok  AN  No. 1,  Desa/Kel. Jambangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo - JAWA  TIMUR, selaku penerima surat kuasa khusus tertanggal 00 September 0000 (surat kuasa terlampir dalam berkas perkara), untuk menyusun, menandatangani dan mengajukan Memori Peninjauan Kembali ini, dari:

Nama                               : Puan Nauli ---

dahulu sebagai Penggugat/Tergugat Rekonpensi / Terbanding / Pemohon Kasasi dan kini disebut sebagai: -------------------------- PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI;

 

Bersama ini PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI hendak mengajukan permohonan peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung R.I. No. 0000 K/Pdt/0000 jo. Pengadilan Tinggi Surabaya No. 00/PDT/0000/PT.SBY., jo. Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 000/Pdt.G/0000/PN.Sda.,  dalam perkaranya melawan :

 

Tuan Nabadia,  selanjutnya disebut sebagai - TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu  Tergugat/Penggugat Rekonpensi / Pembanding / Termohon Kasasi);

 

Adapun Memori Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan alasan-alasan, sebagai berikut:---

 

1.     Bahwa putusan Mahkamah Agung R.I. No. 0000 K/Pdt/2022., tanggal 00 November 0000, telah diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada hari Selasa tanggal 00 April 0000 dan selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali serta menyerahkan memori peninjauan kembali pada hari Rabu tanggal 00 Oktober 0000 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo, sehingga kesemuanya itu masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh hukum dan karenanya  Pemohon Peninjauan Kembali mohon agar permohonan peninjauan kembali ini diterima dan dikabulkan;---

 

2.     Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung R.I. No. 0000 K/Pdt/0000., tanggal 00 November 0000 dikarenakan dalam putusan tersebut terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan karena itu Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Mahkamah Agung R.I. di Jakarta agar berkenan melakukan peninjauan kembali;---

 

3.     Bahwa suatu kekeliruan yang nyata tampak dalam pertimbangan hukum Judex Jurist pada halaman (00) yang telah membenarkan pertimbangan hukum judex factie Pengadilan Tinggi Surabaya yang membatalkan putusan judex factie Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo tidak berwenang mengadili perkara a quo;---

 

4.     Bahwa Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili perkara a quo, oleh karena:---

4.1.   Bahwa perkara a quo adalah tentang obyek benda tidak bergerak yang terletak diwilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo dan juga sesuai dengan pilihan domisili yang tersebut dalam akta jual-beli;---

 

4.2.   Bahwa oleh karena objek perkara merupakan benda tidak bergerak, maka berdasarkan ketentuan Pasal 153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo telah melakukan pemeriksaan terhadap tanah tersebut yang terletak di Desa/Kel. ............, Kabupaten Sidoarjo – Jawa Timur, yang hasilnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat;---

 

4.3.   Bahwa selanjutnya asas Actor Sequitur Forum Rei dalam Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang menentukan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat adalah TIDAK MUTLAK ;---

         Bahwa penerapan asas tersebut tidaklah mutlak, setidaknya ada 7 patokan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, yakni:---

       Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat);---

 

       Actor Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat);---

 

       Actor Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok/principal);---

 

       Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak diketahui);---

 

       Forum Rei Sitae (Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa);---

 

       Kompetensi Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari perjanjian);---

 

       Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN (dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada).---

 

4.4.   Bahwa gugatan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah karena Termohon Peninjauan Kembali menempati dan/atau menguasai objek sengketa (barang tetap/tidak bergerak) tanpa ijin dari Pemohon Peninjauan Kembali, dan objek sengketa tersebut terletak dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo. (vide pasal 118 ayat 3 HIR); ---

4.5.   Makna forum rei sitae, gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa. Penggarisan forum rei sitae ini, diatur dalam Pasal 118 ayat (3) HIR kalimat terakhir, yang berbunyi: "atau kalau tuntutan itu tentang barang tetap (tidak bergerak), maka tuntutan itu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barang itu";---

 

Ketentuan pasal ini sama dengan Pasal 142 ayat (5) RBg yang menjelaskan: “Dalam gugatannya mengenai barang tetap maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri di wilayah letak barang tetap tersebut, jika barang tetap itu terletak di dalam wilayah hukum beberapa pengadilan negeri, gugatan diajukan kepada salah satu ketua pengadilan negeri tersebut atas pilihan penggugat”. ;---

 

Apa yang digariskan dalam Pasal 142 ayat (5) RBg, diatur juga dalam Pasal 99 ayat (8) dan (9) Rv: ---

a)   Apabila gugatan mengenai sengketa hak atas benda tetap, gugatan diajukan berdasarkan forum rei sitae yakni kepada Pengadilan Negeri meliputi daerah hukum tempat terletak barang tersebut;---

b)   Apabila benda tetap yang digugat terletak di beberapa wilayah hukum Pengadilan Negeri yang berbeda, gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Negeri atas pilihan Penggugat;---

 

4.6.   Bahwa penerapan forum rei sitae dikemukakan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 1382 K/Sip/1971 tertanggal 4 November 1975 yang memuat pertimbangan: "karena sawah dan kebun yang manjadi objek gugatan terletak di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, maka Pengadilan Negeri tersebut tidak berwenang mengadilinya, oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima" ;---

 

 

Bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili perkara No. 0000 K/Pdt/0000 jo. No. 00/PDT/0000/PT.SBY. jo No. 000/Pdt.G/0000/PN.Sda., sehingga putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili Perkara No. 000/Pdt.G/0000/PN.Sda telah tepat dan benar;---

 

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Mahkamah Agung R.I. di Jakarta , agar berkenan melakukan peninjauan kembali perkara ini dan selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut:---

 

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya ; ---

 

2.    Membatalkan Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 0000 K/Pdt/0000., tanggal 00 November 0000 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 00/PDT/0000/PT.SBY., tanggal 00 Pebruari 0000 jo. Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 000/Pdt.G/0000/PN.Sda., tanggal 00 Nopember 0000, dan selanjutnya mengadili sendiri dengan memberikan putusan sebagai berikut:---

 

DALAM KONPENSI:

Dalam eksepsi:

-      Menolak eksepsi Tergugat;---

 

Dalam Pokok Perkara:

1. 

2.   Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dan segala sesuatu yang tertanam diatasnya, sebagaimana tersebut dalam sertipikat hak milik Nomor : 0000, seluas 00 M2, atas nama Puan Nauli, dengan Nomor Induk Bangunan : 00.00.0000000, gambar situasi tanggal 00-00-0000 dengan Nomor : 000000/00.00/0000, yang terletak di Desa/Kel. -----------, Kabupaten Sidoarjo – Jawa Timur, dengan batas-batas : ---

Sebelah utara       : ---------------------------; ---

Sebelah barat       : ---------------------------- ; ---

Sebelah selatan    : ---------------------------- ; ---

Sebelah timur       : --------------------------- ; ---

 

3.   Menyatakan perbuatan Tergugat yang menempati dan/atau menguasai objek sengketa tanpa ijin dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; -

 

4.   Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan kepada Penggugat dan sekaligus melakukan pengosongan atas sebidang tanah dan segala sesuatu yang tertanam diatasnya yang terletak di Desa/Kel. -------------------------, Kabupaten Sidoarjo – Jawa Timur, dengan batas-batas : ---

Sebelah utara       : ----------------------------- ; ---

Sebelah barat       : ------------------------------- ; ---

Sebelah selatan    : --------------------------------- ; ---

Sebelah timur       : -------------------------------- ; ---

sebagaimana tersebut dalam sertipikat hak milik Nomor : 0000, seluas 00 M2, atas nama Puan Nauli, dengan Nomor Induk Bangunan : 00.00.00.00000000, gambar situasi tanggal 00-00-0000 dengan Nomor : 00000000; ---

 

5.   Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); ---

 

6.   Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun, jika lalai dan tidak mau melaksanakan putusan; ---


Dalam Rekonpensi:

-      Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhnya;---

 

Dalam Konpensi dan Rekonpensi:

-      Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara;---

 

 

Demikian atas diterima dan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali ini, tiada lupa disampaikan terima kasih. ---------------------------------------------------------

 

SIDOARJO, 00 Oktober 0000

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembali;

 

 

 

HENRY PERNANDO P. PARDOSI, SH.