Kepada yang terhormat,
Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka
Utara No. 9 - 13
Di
J A K A R T A
Melalui :
Ketua Pengadilan
Negeri Sidoarjo
di-
S I D O A R J O
Perihal : MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
Terhadap Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan
Mahkamah Agung R.I.
No. 0000 K/Pdt/2022., tanggal 00 November 0000 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya
No. 00/PDT/0000/PT.SBY.,
tanggal 00 Pebruari 0000 jo. Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 000/Pdt.G/0000/PN.Sda.,
tanggal 00 Nopember 0000;
Menyampaikan dengan
hormat,
Yang bertanda tangan
di bawah ini :
--- HENRY
PERNANDO P. PARDOSI, SH. ---
Advokat pada Law Office “PARDOSI & PARTNERS” yang beralamat di Rukan Citra Sentosa Mandiri Blok AN No. 1, Desa/Kel. Jambangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo - JAWA TIMUR, selaku penerima surat kuasa khusus tertanggal 00 September 0000 (surat kuasa terlampir dalam berkas perkara), untuk menyusun, menandatangani dan mengajukan Memori Peninjauan Kembali ini, dari:
Nama : Puan Nauli ---
dahulu sebagai Penggugat/Tergugat Rekonpensi / Terbanding / Pemohon Kasasi dan kini disebut sebagai: -------------------------- PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI;
Bersama ini PEMOHON
PENINJAUAN KEMBALI hendak mengajukan permohonan peninjauan Kembali atas putusan
Mahkamah Agung R.I. No. 0000 K/Pdt/0000 jo. Pengadilan Tinggi Surabaya No. 00/PDT/0000/PT.SBY., jo. Putusan Pengadilan Negeri
Sidoarjo No. 000/Pdt.G/0000/PN.Sda., dalam
perkaranya melawan :
Tuan Nabadia, selanjutnya disebut sebagai - TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (dahulu
Tergugat/Penggugat Rekonpensi / Pembanding / Termohon Kasasi);
Adapun Memori Peninjauan
Kembali ini diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan alasan-alasan,
sebagai berikut:---
1.
Bahwa
putusan Mahkamah Agung R.I. No. 0000 K/Pdt/2022., tanggal 00 November 0000, telah
diberitahukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo kepada Pemohon Peninjauan
Kembali pada hari Selasa tanggal 00 April 0000 dan selanjutnya Pemohon Peninjauan
Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali serta menyerahkan memori
peninjauan kembali pada hari Rabu tanggal 00 Oktober 0000 melalui Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Sidoarjo, sehingga kesemuanya itu masih dalam tenggang waktu
sebagaimana ditentukan oleh hukum dan karenanya
Pemohon Peninjauan Kembali mohon agar permohonan peninjauan kembali ini
diterima dan dikabulkan;---
2.
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap
putusan Mahkamah Agung R.I. No. 0000 K/Pdt/0000., tanggal 00 November 0000 dikarenakan
dalam putusan tersebut terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang
nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor
5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan
karena itu Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Mahkamah Agung R.I. di
Jakarta agar berkenan melakukan peninjauan kembali;---
3. Bahwa
suatu kekeliruan yang nyata tampak dalam pertimbangan hukum Judex Jurist
pada halaman (00) yang telah membenarkan pertimbangan hukum judex factie Pengadilan
Tinggi Surabaya yang membatalkan putusan judex factie Pengadilan Negeri
Sidoarjo dengan menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo
tidak berwenang mengadili perkara a quo;---
4.
Bahwa
Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili perkara a quo, oleh karena:---
4.1. Bahwa perkara a quo adalah tentang obyek benda tidak bergerak yang
terletak diwilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo dan juga sesuai dengan
pilihan domisili yang tersebut dalam akta jual-beli;---
4.2. Bahwa oleh karena objek perkara merupakan benda tidak bergerak,
maka berdasarkan ketentuan Pasal 153 HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI
Nomor : 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Sidoarjo telah melakukan pemeriksaan terhadap tanah tersebut yang
terletak di Desa/Kel. ............, Kabupaten Sidoarjo – Jawa Timur, yang
hasilnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat;---
4.3. Bahwa selanjutnya asas Actor Sequitur Forum Rei dalam Pasal 118
ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yang menentukan bahwa yang
berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat
adalah TIDAK MUTLAK ;---
Bahwa
penerapan asas tersebut tidaklah mutlak, setidaknya ada 7 patokan dalam
menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142
RBg, yakni:---
•
Actor
Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal
tergugat);---
•
Actor
Sequitur Forum Rei dengan Hak Opsi (dalam hal ada beberapa orang tergugat,
gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat
atas pilihan penggugat);---
•
Actor
Sequitur Forum Rei Tanpa Hak Opsi, tetapi berdasarkan tempat tinggal debitur
principal (dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur
pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai
penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal
debitur pokok/principal);---
•
Pengadilan
Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat (dalam hal tempat tinggal atau
kediaman tergugat tidak diketahui);---
•
Forum
Rei Sitae (Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat
terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa);---
•
Kompetensi
Relatif Berdasarkan Pemilihan Domisili (para pihak dalam perjanjian dapat
menyepakati domisili pilihan yakni menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri
tertentu yang akan berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul dari
perjanjian);---
•
Negara
atau Pemerintah dapat Digugat pada Setiap PN (dalam hal Pemerintah Indonesia
bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat
diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada).---
4.4. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah
karena Termohon Peninjauan Kembali menempati dan/atau menguasai objek sengketa
(barang tetap/tidak bergerak) tanpa ijin dari Pemohon Peninjauan Kembali, dan
objek sengketa tersebut terletak dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri
Sidoarjo. (vide pasal 118 ayat 3 HIR); ---
4.5. Makna forum rei sitae, gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri
berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek
sengketa. Penggarisan forum rei sitae ini, diatur dalam Pasal 118 ayat (3) HIR
kalimat terakhir, yang berbunyi: "atau kalau tuntutan itu tentang
barang tetap (tidak bergerak), maka tuntutan itu diajukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barang itu";---
Ketentuan
pasal ini sama dengan Pasal 142 ayat (5) RBg yang menjelaskan: “Dalam
gugatannya mengenai barang tetap maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan
negeri di wilayah letak barang tetap tersebut, jika barang tetap itu terletak
di dalam wilayah hukum beberapa pengadilan negeri, gugatan diajukan kepada
salah satu ketua pengadilan negeri tersebut atas pilihan penggugat”. ;---
Apa
yang digariskan dalam Pasal 142 ayat (5) RBg, diatur juga dalam Pasal 99 ayat
(8) dan (9) Rv: ---
a)
Apabila
gugatan mengenai sengketa hak atas benda tetap, gugatan diajukan berdasarkan
forum rei sitae yakni kepada Pengadilan Negeri meliputi daerah hukum tempat
terletak barang tersebut;---
b)
Apabila
benda tetap yang digugat terletak di beberapa wilayah hukum Pengadilan Negeri
yang berbeda, gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Negeri atas
pilihan Penggugat;---
4.6. Bahwa penerapan forum rei sitae dikemukakan dalam putusan Mahkamah
Agung Nomor: 1382 K/Sip/1971 tertanggal 4 November 1975 yang memuat
pertimbangan: "karena sawah dan kebun yang manjadi objek gugatan
terletak di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, maka Pengadilan
Negeri tersebut tidak berwenang mengadilinya, oleh karena itu gugatan harus
dinyatakan tidak dapat diterima" ;---
Bahwa
dengan demikian Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili perkara No. 0000 K/Pdt/0000 jo. No. 00/PDT/0000/PT.SBY. jo No. 000/Pdt.G/0000/PN.Sda.,
sehingga putusan Judex Factie Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan
mengadili Perkara No. 000/Pdt.G/0000/PN.Sda telah tepat dan benar;---
Berdasarkan hal-hal
tersebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Mahkamah Agung R.I. di
Jakarta , agar berkenan melakukan peninjauan kembali perkara ini dan
selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut:---
1.
Menerima
dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali untuk seluruhnya ; ---
2.
Membatalkan
Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 0000 K/Pdt/0000., tanggal 00 November 0000 jo.
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 00/PDT/0000/PT.SBY., tanggal 00 Pebruari
0000 jo. Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 000/Pdt.G/0000/PN.Sda., tanggal
00 Nopember 0000, dan selanjutnya mengadili sendiri dengan memberikan putusan
sebagai berikut:---
DALAM
KONPENSI:
Dalam
eksepsi:
-
Menolak
eksepsi Tergugat;---
Dalam Pokok
Perkara:
1.
2.
Menyatakan
Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dan segala sesuatu yang tertanam
diatasnya, sebagaimana tersebut dalam sertipikat hak milik Nomor : 0000, seluas
00 M2, atas nama Puan Nauli, dengan Nomor Induk Bangunan : 00.00.0000000, gambar situasi tanggal 00-00-0000 dengan Nomor :
000000/00.00/0000, yang terletak di Desa/Kel. -----------, Kabupaten
Sidoarjo – Jawa Timur, dengan batas-batas : ---
Sebelah
utara : ---------------------------;
---
Sebelah
barat : ---------------------------- ;
---
Sebelah
selatan : ---------------------------- ; ---
Sebelah
timur : --------------------------- ;
---
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menempati dan/atau menguasai objek sengketa tanpa ijin dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; -
4.
Menghukum
Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan kepada
Penggugat dan sekaligus melakukan pengosongan atas sebidang tanah dan segala
sesuatu yang tertanam diatasnya yang terletak di Desa/Kel. -------------------------,
Kabupaten Sidoarjo – Jawa Timur, dengan batas-batas : ---
Sebelah
utara : ----------------------------- ;
---
Sebelah
barat : ------------------------------- ;
---
Sebelah
selatan : --------------------------------- ; ---
Sebelah
timur : -------------------------------- ;
---
sebagaimana tersebut
dalam sertipikat hak milik Nomor : 0000, seluas 00 M2, atas nama Puan Nauli, dengan Nomor Induk Bangunan : 00.00.00.00000000, gambar situasi
tanggal 00-00-0000 dengan Nomor : 00000000; ---
5.
Menghukum
Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.
40.000.000,- (empat puluh juta rupiah); ---
6.
Menghukum
Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus
ribu rupiah) setiap harinya secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun,
jika lalai dan tidak mau melaksanakan putusan; ---
Dalam
Rekonpensi:
-
Menolak
Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhnya;---
Dalam
Konpensi dan Rekonpensi:
-
Menghukum
Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara;---
Demikian atas diterima dan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali ini, tiada lupa disampaikan terima kasih. ---------------------------------------------------------
SIDOARJO, 00 Oktober 0000
Hormat
kami,
Kuasa
Hukum Pemohon Peninjauan Kembali;
HENRY PERNANDO P. PARDOSI, SH.